Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP dapat melakukan kerja sama di bidang Penilaian dengan KJPPA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(3) KJPP yang telah mendapat persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan nama KJPPA pada papan nama, kop surat, dokumen, atau media lainnya, bersama-sama dengan nama KJPP.
(4) Penulisan huruf nama KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang melebihi besarnya huruf nama KJPP dimaksud.
(5) KJPP yang mencantumkan nama KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang mencantumkan:
a. nama KJPPA yang telah bubar; atau
b. nama KJPPA yang belum mendapatkan persetujuan kerja sama.
(6) Kerja sama antara KJPP dengan KJPPA wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kerja sama dilakukan dengan 1 (satu) KJPPA; dan
b. KJPPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak sedang melakukan kerja sama dengan KJPP lain.
(7) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bahasa INDONESIA, disahkan oleh notaris, dan paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. identitas para pihak yang melakukan kerja sama;
b. kerja sama dilakukan secara langsung dengan 1 (satu) KJPPA yang tidak melakukan kerja sama dengan KJPP lain;
c. kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu;
d. kerja sama paling sedikit mencakup bidang Penilaian;
e. dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KJPPA;
f. hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama; dan
g. penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan.
(8) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p.
Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. profil KJPPA;
b. fotokopi perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(7); dan
c. formulir permohonan yang dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Menteri berwenang membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jika:
a. kerja sama dengan KJPPA sudah tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
b. KJPPA dicabut izin usahanya atau bubar;
c. izin usaha KJPP dicabut atau dinyatakan tidak berlaku; atau
d. data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan persetujuan ternyata tidak benar.
(10) Pembatalan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) diberikan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(11) KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi peringatan.
Koreksi Anda
