Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Kantor Perwakilan wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat.
(2) Permohonan penutupan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat dengan melampirkan:
a. asli surat persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan;
b. surat persetujuan penutupan Kantor Perwakilan yang ditandatangani seluruh Rekan KJPP; dan
c. formulir permohonan yang telah dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Pusat menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) jika Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti.
(4) Surat persetujuan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan penutupan diterima secara lengkap.
(5) Permohonan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(6) Pemimpin atau Pemimpin Rekan melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dipenuhi, permohonan penutupan tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan penutupan Kantor Perwakilan yang diajukan.
Koreksi Anda
