Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP wajib mendapatkan izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Permohonan izin penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan penutupan yang ditandatangani oleh: 1. Pemimpin, bagi KJPP yang berbentuk perseorangan; atau 2. seluruh Rekan KJPP, bagi KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma; b. surat pernyataan tentang penyelesaian perikatan dengan klien yang ditandatangani oleh: 1. Pemimpin, bagi KJPP yang berbentuk perseorangan; atau 2. seluruh Rekan KJPP, bagi KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma; c. keputusan izin pembukaan usaha KJPP atau izin pembukaan Cabang KJPP yang akan ditutup yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. seluruh keputusan pemberian izin pembukaan Cabang KJPP yang diberikan oleh Menteri yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau asli surat persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan jika KJPP yang ditutup memiliki Cabang KJPP dan/atau Kantor Perwakilan; e. laporan kegiatan KJPP dalam bentuk tercetak (hard copy) dan sistem aplikasi (soft copy) mulai awal tahun buku sampai dengan tanggal permohonan penutupan KJPP sesuai format laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52; f. formulir permohonan yang telah dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX atau Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal KJPP yang mengajukan permohonan penutupan memiliki Cabang KJPP dan/atau Kantor Perwakilan, izin pembukaan Cabang KJPP dan/atau surat persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan dimaksud dicabut izinnya dan/atau ditutup. (6) Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila KJPP dan/atau Cabang KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; b. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; c. sedang dikenai sanksi pembekuan izin; atau d. sedang dikenai sanksi pembekuan izin terhadap paling sedikit 1 (satu) Rekan Penilai Publik. (7) Izin penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin penutupan diterima secara lengkap. (8) Permohonan izin penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (9) Pemimpin atau Pemimpin Rekan melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (10) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dipenuhi, permohonan tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (11) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan penutupan KJPP atau Cabang KJPP yang diajukan. (12) KJPP yang tidak melaporkan penutupan KJPP dan/atau Cabang KJPP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin/Pemimpin Rekan KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda