Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP, Cabang KJPP, dan Kantor Perwakilan wajib menggunakan nama sesuai dengan yang tercantum dalam izin usaha, izin pembukaan atau surat persetujuan.
(2) KJPP, Cabang KJPP, dan Kantor Perwakilan wajib memasang papan nama pada bagian depan kantor KJPP, Cabang KJPP, dan Kantor Perwakilan dengan mencantumkan paling sedikit:
a. nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. nomor izin usaha KJPP; dan
c. 1.
bidang jasa dan wilayah kerja KJPP untuk papan nama KJPP dan Kantor Perwakilan; atau
2. bidang jasa sesuai klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki KJPP dan wilayah kerja Cabang KJPP untuk papan nama Cabang KJPP.
(3) KJPP dan Cabang KJPP wajib mencantumkan pada kop surat dalam setiap komunikasi tertulis dan dokumen resmi yang paling sedikit memuat:
a. nama KJPP sesuai izin usaha;
b. bidang jasa dan wilayah kerja KJPP;
c. nomor izin usaha KJPP;
d. alamat KJPP; dan
e. seluruh kota Cabang KJPP disertai klasifikasi bidang jasa Penilai Publik yang dimiliki Cabang KJPP atau dapat dengan kode PS untuk Properti Sederhana, P untuk Properti, B untuk Bisnis, dan PB untuk Properti dan Bisnis.
(4) KJPP dilarang menggunakan nama Rekan yang dikenai sanksi pencabutan izin.
(5) KJPP yang dalam pencantuman namanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(6) Cabang KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7) Dalam hal KJPP yang mempunyai Kantor Perwakilan yang dalam pencantuman namanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat
(2), KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
