Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP berbentuk perseorangan dilarang membuka kantor lain kecuali Kantor Perwakilan.
(2) KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma dilarang membuka kantor lain kecuali Cabang KJPP dan Kantor Perwakilan.
(3) KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dilarang membuka Kantor Perwakilan.
(4) KJPP dilarang membuka Cabang KJPP tanpa memperoleh izin dari Menteri.
(5) KJPP dilarang membuka Kantor Perwakilan tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Pusat.
(6) KJPP dilarang memiliki lebih dari 3 (tiga) Kantor Perwakilan untuk setiap Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis dalam 1 (satu) KJPP.
(7) KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
