Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis dapat membuka Kantor Perwakilan, jika mendapatkan persetujuan pembukaan dari Kepala Pusat.
(2) Pembukaan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) Kantor Perwakilan untuk setiap Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis dalam 1 (satu) KJPP.
(3) Pembukaan Kantor Perwakilan paling banyak 1 (satu) kantor untuk setiap KJPP dalam satu wilayah kota/kabupaten.
(4) Permohonan pembukaan Kantor Perwakilan diajukan secara tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dipimpin oleh 1 (satu) orang penanggung jawab Kantor Perwakilan yang:
1. bukan merupakan Penilai Publik;
2. paling rendah berpendidikan diploma III atau setara dan merupakan Penilai;
3. merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai;
4. tidak sedang menjadi penanggung jawab Kantor Perwakilan lain;
5. memiliki Domisili sama dengan Domisili Kantor Perwakilan.
b. memiliki bukti pengangkatan penanggung jawab Kantor Perwakilan sebagai pegawai tetap KJPP;
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap;
d. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
e. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
f. memiliki surat persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan yang ditandatangani seluruh Rekan KJPP; dan
g. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan pembukaan Kantor Perwakilan yang diajukan.
(6) Kepala Pusat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8) Penilai Publik melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(9) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak dipenuhi, permohonan tidak diproses dan permohonan baru disampaikan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
