Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembukaan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Permohonan izin pembukaan Cabang KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Pemimpin Rekan melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, permohonan izin pembukaan Cabang KJPP tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (5) Cabang KJPP yang telah diterbitkan izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, jika data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin terbukti tidak benar.
Koreksi Anda