Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KJPP, Pemimpin Rekan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal
u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma;
b. Pemimpin Cabang merupakan Penilai Publik;
c. Domisili Pemimpin Cabang sama dengan Domisili Cabang KJPP;
d. memiliki persetujuan seluruh Rekan mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Cabang;
e. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
1. 1 (satu) orang pegawai tetap berpendidikan paling rendah strata satu atau setara; dan
2. 1 (satu) orang pegawai tetap berpendidikan paling rendah diploma III atau setara;
yang salah satu di antaranya merupakan Penilai.
f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang KJPP;
g. memiliki bukti Domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran;
h. memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
i. memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
1. jenis data;
2. sumber data;
3. tanggal perolehan data; dan
4. harga.
j. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KJPP yang diajukan.
Koreksi Anda
