Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Cabang KJPP di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan oleh KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma; dan b. pemberian nama Cabang KJPP dimaksud sama dengan nama KJPP. (2) Cabang KJPP wajib dipimpin oleh seorang Penilai Publik yang merupakan salah satu Rekan dalam KJPP. (3) Cabang KJPP yang dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana wajib memberikan jasa Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di wilayah Domisili Cabang KJPP. (4) Cabang KJPP dalam memberikan jasa Penilaian wajib sesuai dengan klasifikasi izin Penilai Publik yang dimiliki Cabang KJPP. (5) Dalam hal Cabang KJPP dapat memberikan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan/atau Pasal 5 ayat (6), Penilai Publik pada Cabang KJPP dimaksud wajib memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Cabang KJPP yang dalam memberikan jasanya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (7) Cabang KJPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda