Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penilai Publik dinyatakan tidak berlaku jika Penilai Publik meninggal dunia. (2) Dalam hal Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai KJPP berbentuk perseorangan, izin usaha KJPP berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id