Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik dapat mengundurkan diri sebagai Penilai Publik setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penilai Publik sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (5) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan melampirkan dokumen: a. surat persetujuan pengunduran diri yang ditandatangani oleh seluruh Rekan bagi Penilai Publik yang mempunyai KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma; b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Penilai Publik yang akan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai penyelesaian perikatan profesional dengan kliennya; c. salinan keputusan pemberian izin Penilai Publik oleh Menteri yang dilegalisasi oleh pajabat yang berwenang; d. salinan keputusan pemberian izin usaha KJPP bagi Penilai Publik yang mempunyai KJPP berbentuk perseorangan yang dilegalisasi oleh pajabat yang berwenang; dan e. formulir permohonan yang dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Sekretaris Jenderal menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika: a. Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti; 2. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau 3. sedang dikenai sanksi pembekuan izin. b. Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan Rekan di KJPP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (8) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (9) Penilai Publik melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan. (10) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dipenuhi, permohonan pengunduran diri tidak diproses dan perlu diajukan permohonan baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (11) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penilai Publik yang pernah dikenai sanksi pembekuan izin, ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (4) tetap berlaku. (12) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penilai Publik yang mempunyai KJPP berbentuk perseorangan, izin usaha KJPP berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id