Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu wajib menyampaikan bukti telah mengikuti PPL dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa.
(2) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dapat mengajukan permohonan pemberian jasa kembali sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa.
(4) Pengajuan permohonan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. bukti telah mengikuti PPL yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. bukti Domisili;
c. bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai yang berlaku; dan
d. formulir permohonan yang dilengkapi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa namun tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(7) Penilai Publik yang telah selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
