Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu yang diajukan kurang dari jangka waktu 5 (lima) tahun dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal berakhirnya masa penghentian pemberian jasa sebelumnya. (3) Permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diajukan kembali paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa penghentian pemberian jasa sebelumnya. (4) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban: a. mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1); dan c. mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, kecuali 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa. (5) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan kewajiban sebagai Penilai Publik selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dilarang: a. menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KJPP; b. memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau c. menandatangani Laporan Penilaian. (7) Penilai Publik yang memiliki KJPP Perseorangan wajib mengajukan permohonan penutupan KJPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lambat pada saat Penilai Publik mengajukan permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (8) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (9) Penilai Publik yang sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda