Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik dapat melakukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(2) Permohonan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan menyampaikan:
a. surat rekomendasi dari KJPP bagi Penilai Publik yang menjadi Rekan pada KJPP;
b. surat pernyataan dari Asosiasi Profesi Penilai bahwa:
1. Penilai Publik yang mengajukan permohonan tidak sedang menjalani pemeriksaan oleh Asosiasi Profesi Penilai; dan
2. Asosiasi Profesi Penilai tidak menerima pengaduan dari pihak lain yang layak ditindaklanjuti terkait jasa yang telah diberikan oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
c. formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang telah dilengkapi.
(3) Sekretaris Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Penilai Publik:
a. sedang diperiksa oleh Sekretaris Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak ditindaklanjuti;
b. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan surat rekomendasi; atau
c. sedang dikenai sanksi pembekuan izin.
(4) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(6) Penilai Publik melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(7) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dipenuhi, permohonan penghentian jasa untuk sementara waktu tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
