Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap.
(2) Permohonan izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan melalui pemberitahuan tertulis oleh Kepala Pusat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima.
(3) Pemohon melengkapi persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan tertulis ditetapkan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, permohonan izin Penilai Publik tidak diproses dan permohonan baru diajukan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 10 ayat (1).
(5) Penilai Publik yang telah diterbitkan izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, jika data dan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan izin terbukti tidak benar.
Koreksi Anda
