Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dan/atau Pasal 6 ayat (4) huruf c, Penilai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Domisili di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau bukti lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; c. lulus dalam Ujian Sertifikasi Penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan; d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL paling sedikit 40 (empat puluh) SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan Ujian Sertifikasi Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf c telah melewati masa 2 (dua) tahun; e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai; f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri, dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi dimaksud; g. memiliki pengalaman kerja dalam 3 (tiga) tahun terakhir di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin, dan di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau yang setara; h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan j. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti dan/atau Penilaian Bisnis yang diajukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id