Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, Penilai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Domisili di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau bukti lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; c. lulus Ujian Sertifikasi Penilai di bidang Properti Sederhana; d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan Ujian Sertifikasi Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf c telah melewati masa 2 (dua) tahun; e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai; f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri, dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi dimaksud; g. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian Properti Sederhana dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian; h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan j. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
Koreksi Anda