Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, Penilai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Domisili di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau bukti lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;
c. lulus Ujian Sertifikasi Penilai di bidang Properti Sederhana;
d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL paling sedikit 20 (dua puluh) SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan Ujian Sertifikasi Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf c telah melewati masa 2 (dua) tahun;
e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri, dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi dimaksud;
g. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian Properti Sederhana dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian;
h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan
j. melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
Koreksi Anda
