Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mempunyai KJPP, dengan cara mendirikan KJPP berbentuk perseorangan atau menjadi Rekan pada KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak izin Penilai Publik diterbitkan.
(3) Penilai Publik yang telah mengundurkan diri dari suatu KJPP, wajib mempunyai KJPP atau menjadi Rekan pada KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri.
(4) Kewajiban mempunyai KJPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Penilai Publik yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(5) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
