Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk: a. transaksi; b. pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik; c. penjaminan utang; d. penerimaan negara; dan e. tujuan Penilaian lainnya sesuai SPI.
Koreksi Anda