Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
Penilaian yang dilakukan oleh Penilai bertujuan untuk:
a. transaksi;
b. pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik;
c. penjaminan utang;
d. penerimaan negara; dan
e. tujuan Penilaian lainnya sesuai SPI.
Koreksi Anda
