Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI. 2. Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian. 3. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Standar Penilaian INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian. 5. Kode Etik Penilai INDONESIA yang selanjutnya disebut KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai. 6. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. 7. Cabang KJPP adalah kantor yang dibuka oleh KJPP yang telah mendapat izin pembukaan Cabang KJPP dari Menteri. 8. Kantor Perwakilan KJPP yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan adalah unit atau bagian dari KJPP yang telah mendapat persetujuan pembukaan dari Kepala Pusat untuk melakukan fungsi pemasaran dan Inspeksi. 9. Kantor Jasa Penilai Publik Asing yang selanjutnya disingkat KJPPA adalah badan usaha atau aliansi profesi di luar negeri yang telah memiliki izin dari otoritas di negara asal untuk melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang Penilaian. 10. Domisili adalah tempat kedudukan Penilai Publik, KJPP, Cabang KJPP, atau Kantor Perwakilan dalam suatu wilayah provinsi. 11. Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma. 12. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KJPP. 13. Pemimpin Cabang adalah Penilai Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada Cabang KJPP. 14. Laporan Penilaian adalah dokumen tertulis yang memuat pendapat atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian yang ditandatangani oleh Penilai Publik. 15. Kertas Kerja Penilaian yang selanjutnya disebut Kertas Kerja adalah dokumen tertulis, dokumen elektronik, atau dokumen dalam bentuk lainnya yang menggambarkan proses dan hasil kerja Penilai Publik. 16. Inspeksi adalah kunjungan atau penelitian atas suatu objek Penilaian dengan tujuan mendapatkan informasi sebelum dikeluarkannya pendapat atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian, sebagaimana dimaksud dalam SPI. 17. Pendidikan Profesional Lanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait Penilaian yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Profesi Penilai dan/atau PPAJP. 18. Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL. 19. Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. 22. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. 23. Kepala Pusat adalah Kepala PPAJP.
Koreksi Anda