Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Lampiran nomor 4, nomor 5, nomor 14, nomor 16, dan nomor 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Dan Atau Peraturan Menteri Keuangan Terhadap Pembinaan Akuntan Dan Jasa Penilai, dinyatakan tidak berlaku; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
