Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP yang telah memiliki izin dan masih berlaku pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua pihak dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Penilai pada lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
Koreksi Anda
