Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang sedang berlangsung tetap dapat diteruskan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengenaan sanksi terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Semua sanksi terhadap Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik dinyatakan tetap berlaku, dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
