Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat tanda lulus Ujian Sertifikasi Penilai yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap diakui sebagai persyaratan permohonan izin Penilai Publik berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Asosiasi Profesi Penilai belum dapat menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Penilai di bidang Properti Sederhana, Sertifikat lulus pendidikan P3-P4 Properti atau yang setara sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan diakui sebagai persyaratan permohonan izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan Asosiasi Profesi Penilai dapat menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Penilai dimaksud.
Koreksi Anda
