Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai yang telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/1996 tentang Jasa Penilai dan sedang dalam masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri harus menyesuaikan klasifikasi izinnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan menyampaikan asli izin Penilai dan sertifikat Ujian Sertifikasi Penilai atau surat keterangan konversi Ujian Sertifikasi Penilai dari Asosiasi Profesi Penilai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Izin Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disesuaikan klasifikasi izinnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) KJPP yang telah memperoleh izin usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik harus menyesuaikan persyaratan mengenai pegawai tetap, sistem pangkalan data Penilaian, sistem pengendalian mutu, perjanjian kerja sama, papan nama, dan kop surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Cabang KJPP yang telah memperoleh izin pembukaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik harus menyesuaikan persyaratan mengenai pegawai tetap, sistem pangkalan data Penilaian, papan nama, dan kop surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (5) KJPP yang telah melaporkan pembukaan Kantor Perwakilan, harus mengajukan kembali persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (6) Kantor Perwakilan yang tidak diajukan kembali persetujuan pembukaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan ditutup dan tidak berlaku. (7) Permohonan izin Penilai Publik, izin usaha KJPP, izin pembukaan Cabang KJPP, atau pembukaan Kantor Perwakilan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum memperoleh izin atau persetujuan, wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (8) Asosiasi Profesi Penilai yang telah diakui Pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap diakui sampai dengan adanya penetapan Asosiasi Profesi Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4).
Koreksi Anda