Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
Izin pembukaan Cabang KJPP:
a. dibekukan dalam hal izin usaha KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin;
b. dicabut dalam hal izin usaha KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
c. dicabut dalam hal KJPP menutup kegiatan usahanya; atau
d. dicabut dalam hal KJPP menutup kegiatan Cabang KJPP.
Koreksi Anda
