Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha KJPP yang berbentuk perseorangan:
a. dibekukan dalam hal izin Pemimpin KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
b. dicabut dalam hal izin Pemimpin KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(2) Izin usaha KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma:
a. dibekukan dalam hal izin seluruh Rekan Penilai Publik dalam KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau
b. dicabut dalam hal izin seluruh Rekan Penilai Publik dalam KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
