Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin usaha KJPP yang berbentuk perseorangan: a. dibekukan dalam hal izin Pemimpin KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau b. dicabut dalam hal izin Pemimpin KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (2) Izin usaha KJPP yang berbentuk persekutuan perdata atau firma: a. dibekukan dalam hal izin seluruh Rekan Penilai Publik dalam KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin; atau b. dicabut dalam hal izin seluruh Rekan Penilai Publik dalam KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id