Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik dikenai sanksi administratif berupa peringatan jika KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. (2) Penilai Publik dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin jika KJPP atau Cabang KJPP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda