Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai;
b. pembekuan izin dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi pemberhentian sementara keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai; atau
c. pencabutan izin dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai.
(2) Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP dapat dikenai sanksi administratif dalam hal:
a. Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dimaksud dikenai sanksi oleh instansi lainnya; atau
b. Penilai Publik dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Sekretaris Jenderal dapat melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Koreksi Anda
