Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi peringatan keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai; b. pembekuan izin dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi pemberhentian sementara keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai; atau c. pencabutan izin dalam hal Penilai Publik mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari Asosiasi Profesi Penilai. (2) Penilai Publik, KJPP, dan/atau Cabang KJPP dapat dikenai sanksi administratif dalam hal: a. Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dimaksud dikenai sanksi oleh instansi lainnya; atau b. Penilai Publik dipidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Sekretaris Jenderal dapat melakukan pemeriksaan terhadap Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP sebelum pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
Koreksi Anda