Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan:
a. paling lama 2 (dua) tahun untuk pelanggaran berat berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu atau pelanggaran etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).
b. selama 3 (tiga) bulan untuk pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (10), Pasal 8 ayat (5), Pasal 13 ayat (9), Pasal 14 ayat (7), Pasal 18 ayat (6), Pasal 25 ayat (7), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (7), Pasal 34 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (3), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (11), Pasal 53 ayat (6), Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dinyatakan aktif dengan sendirinya setelah tanggal berakhirnya masa sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4) Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atas pelanggaran berat berikutnya.
Koreksi Anda
