Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP yang telah dikenai sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.
Koreksi Anda
