Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran, yaitu:
a. sanksi administratif berupa peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;
b. sanksi administratif berupa pembatasan jasa Penilaian objek tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan jasa Penilaian suatu objek tertentu;
c. sanksi administratif berupa pembatasan pemberian bidang jasa tertentu dikenakan terhadap pelanggaran berat dalam memberikan bidang jasa tertentu;
d. sanksi administratif berupa pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat; dan
e. sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.
(2) Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis tidak berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(3) Pelanggaran berat dalam memberikan jasa Penilaian suatu objek tertentu atau pelanggaran berat dalam memberikan bidang jasa tertentu merupakan pelanggaran terhadap etik profesi dan/atau ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(4) Pelanggaran sangat berat merupakan pelanggaran terhadap etik profesi dan ketentuan dalam Pasal 42 yang secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian.
(5) Pedoman dan tata cara mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Kepala Pusat.
Koreksi Anda
