Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. pembatasan jasa Penilaian objek tertentu; c. pembatasan pemberian bidang jasa tertentu; d. pembekuan izin; atau e. pencabutan izin. (2) Menteri memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak selalu dikenakan secara berurutan. (6) Kepala Pusat dapat memberikan surat rekomendasi kepada Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP untuk melaksanakan kewajiban tertentu sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal kewajiban pada surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi, Penilai Publik, KJPP dan/atau Cabang KJPP dimaksud tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan jasa Penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu atau pembekuan izin dapat disertai dengan suatu rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. (9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencantumkan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal rekomendasi tidak dipenuhi.
Koreksi Anda