Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Profesi Penilai wajib melaporkan rencana penyelenggaraan PPL untuk periode 1 (satu) tahun kepada Sekretaris Jenderal u.p.
Kepala Pusat, yang mencakup silabus dan jadwal PPL, paling lambat akhir bulan Desember sebelum periode tahun penyelenggaraan PPL.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pada rencana penyelenggaraan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Profesi Penilai wajib menyampaikan perubahannya kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(3) Asosiasi Profesi Penilai wajib melaporkan hasil penyelenggaraan PPL setiap tahun, yang mencakup daftar kegiatan PPL, nama peserta PPL dan jumlah SKP, paling lambat setiap akhir bulan Desember kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(4) Asosiasi Profesi Penilai wajib melaporkan pengakuan dan penyetaraan jumlah SKP PPL yang diselenggarakan oleh pihak selain Asosiasi Profesi Penilai paling lambat setiap akhir bulan Desember kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(5) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPL yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai.
(6) Asosiasi Profesi Penilai wajib menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Jika Asosiasi Profesi Penilai tidak menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Pusat dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
