Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi Profesi Penilai menyusun dan MENETAPKAN KEPI dan SPI.
(2) Kepala Pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyusunan KEPI dan SPI.
(3) Asosiasi Profesi Penilai wajib menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jika Asosiasi Profesi Penilai tidak menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
