Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan persyaratan perizinan Penilai Publik, Asosiasi Profesi Penilai menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Penilai.
(2) Asosiasi Profesi Penilai wajib melaporkan rencana penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Penilai untuk periode 1 (satu) tahun kepada Sekretaris Jenderal
u.p.
Kepala Pusat, yang mencakup silabus, jadwal, waktu dan tempat penyelenggaraan ujian yang akan dilaksanakan, paling lambat akhir bulan Desember sebelum periode tahun penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Penilai.
(3) Asosiasi Profesi Penilai wajib melaporkan daftar nama lulusan Ujian Sertifikasi Penilai untuk periode 1 (satu) tahun paling lambat pada setiap akhir bulan Desember kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat.
(4) Kepala Pusat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Penilai.
(5) Asosiasi Profesi Penilai wajib menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Jika Asosiasi Profesi Penilai tidak menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Pusat dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf c.
Koreksi Anda
