Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Penilai. (2) Menteri MENETAPKAN hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Penilai. (3) Asosiasi Profesi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Asosiasi Profesi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mempunyai akta pendirian yang dibuat di depan Notaris; b. mempunyai anggota seluruh Penilai Publik; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota; e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan; f. memiliki kode etik organisasi; g. memiliki sistem pengawasan anggota terhadap pelanggaran kode etik organisasi; h. mempunyai pengalaman menyelenggarakan ujian sertifikasi Penilai Properti dan Penilai Bisnis; i. telah berdiri dan aktif paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan j. menjadi anggota organisasi internasional di bidang Penilaian.
Koreksi Anda