Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik berhimpun dalam wadah Asosiasi Profesi Penilai.
(2) Menteri MENETAPKAN hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Penilai.
(3) Asosiasi Profesi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Asosiasi Profesi Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai akta pendirian yang dibuat di depan Notaris;
b. mempunyai anggota seluruh Penilai Publik;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
e. memiliki program mengenai pelatihan profesional berkelanjutan;
f. memiliki kode etik organisasi;
g. memiliki sistem pengawasan anggota terhadap pelanggaran kode etik organisasi;
h. mempunyai pengalaman menyelenggarakan ujian sertifikasi Penilai Properti dan Penilai Bisnis;
i. telah berdiri dan aktif paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan
j. menjadi anggota organisasi internasional di bidang Penilaian.
Koreksi Anda
