Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP wajib memelihara Laporan Penilaian dan dokumen yang terkait dengan jasa yang diberikan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. (2) Jika KJPP ditutup atau dicabut izin usahanya, kewajiban memelihara dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Penilai Publik yang memberikan jasa dimaksud. (3) Penilai Publik, KJPP, atau Cabang KJPP yang tidak memelihara Laporan Penilaian dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda