Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) KJPP dan Cabang KJPP dalam menerbitkan Laporan Penilaian wajib melakukan Inspeksi.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Publik, Penilai atau pegawai pada KJPP, Cabang KJPP, atau Kantor Perwakilan yang telah mengikuti pendidikan Penilaian tingkat dasar yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Profesi Penilai.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penilai Publik, Penilai, atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pihak yang diinspeksi.
(4) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
(5) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda
