Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib ditandatangani oleh Penilai Publik yang telah menandatangani perikatan dengan klien. (2) Laporan Penilaian wajib dibuat sesuai dengan penugasan Penilaian yang tercantum dalam perikatan dengan klien. (3) Dalam Laporan Penilaian wajib dicantumkan: a. nomor izin dan klasifikasi izin Penilai Publik; dan b. nomor dan tanggal Laporan Penilaian. (4) Nomor Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat secara berurutan oleh KJPP berdasarkan tanggal diterbitkannya laporan tersebut. (5) Jika dilakukan revisi terhadap Laporan Penilaian, Penilai Publik wajib: a. menyatakan dalam Laporan Penilaian revisi bahwa laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan yang dibatalkan; b. menyatakan alasan dilakukan revisi; c. membuat Kertas Kerja revisi; dan d. menggunakan nomor laporan yang berbeda dengan nomor laporan sebelumnya. (6) Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat dalam Bahasa INDONESIA. (7) Jika Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya juga dibuat selain dalam Bahasa INDONESIA, Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. (9) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan. (10) KJPP atau Cabang KJPP yang dalam menerbitkan Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Koreksi Anda