Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai harus melakukan proses Penilaian sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memahami lingkup penugasan;
b. melakukan pengumpulan, pemilihan dan analisis data;
c. menerapkan pendekatan Penilaian; dan
d. menyusun Laporan Penilaian.
(2) Proses Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sesuai dengan SPI.
Koreksi Anda
