Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian disebut Penilai.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
(3) Selain Penilai memiliki kompetensi, Penilai harus pula memiliki etik dan perilaku profesional.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan cara:
a. Pendidikan awal Penilaian;
b. Ujian Sertifikasi Penilai; dan
c. PPL.
(5) Pendidikan awal Penilaian adalah pendidikan Penilaian yang meliputi:
a. pendidikan non formal Penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
b. pendidikan formal Penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; atau
c. pendidikan formal dan non formal Penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
(6) Pendidikan awal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan pendidikan Penilaian yang telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai.
(7) Ujian Sertifikasi Penilai hanya dapat diikuti oleh peserta ujian yang telah menyelesaikan pendidikan awal Penilaian.
(8) PPL harus diikuti oleh Penilai untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi.
(9) Penilai wajib mengikuti pelatihan etik sesuai dengan KEPI.
(10) Penilai harus memiliki perilaku profesional dengan cara memahami dan menerapkan SPI dalam melaksanakan Penilaian.
Koreksi Anda
