Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain tercantum dalam Lampiran II, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Mohammad Hoesin Palembang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
