Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Tindakan Keperawatan Intensif; b. Tarif Instalasi Rawat Jalan; c. Tarif Poliklinik Graha Spesialis; d. Tarif Instalasi Gawat Darurat; e. Tarif Medis Non Operatif; f. Tarif Penunjang Medis; g. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda