Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. MOHAMMAD HOESIN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Tindakan Keperawatan Intensif;
b. Tarif Instalasi Rawat Jalan;
c. Tarif Poliklinik Graha Spesialis;
d. Tarif Instalasi Gawat Darurat;
e. Tarif Medis Non Operatif;
f. Tarif Penunjang Medis;
g. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan
h. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
