Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 100-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri ini, adalah Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Lampiran I dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda