Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 100-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
PKP Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
