Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan paspor luar negeri yang dipegangnya. (2) PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi; b. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi; c. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail. (3) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a. pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; b. pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. (4) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak www.djpp.kemenkumham.go.id Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail. (5) Bentuk format Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus dan penerbitan Faktur Pajak Khusus secara manual adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (6) Tata cara dan mekanisme pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda