Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG KUP beserta peraturan pelaksanaanya.
Koreksi Anda
