Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank INDONESIA untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas surplus Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menurut Anggaran Tahunan Bank INDONESIA (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UNDANG-UNDANG PPh serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UNDANG-UNDANG PPh; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UNDANG-UNDANG PPh, dibagi 12 (dua belas). (2) Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas Anggaran Tahunan Bank INDONESIA (ATBI) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Bank INDONESIA dihitung kembali berdasarkan perubahan atas Anggaran Tahunan Bank INDONESIA (ATBI) tersebut dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas Anggaran Tahunan Bank INDONESIA (ATBI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Pasal.id