Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank INDONESIA yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
