Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SURPLUS BANK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank INDONESIA yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda